PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah mendapatkan izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan segera menggunakan Terminal Karya Jaya sebagai kantong parkir truk Overload/Overdemension (ODOL).
Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengatakan soal tindak lanjut rencana ini, pihaknya sudah meminta kepada Dinas PUPR. "Saat pertemuan dengan Menteri Perhubungan (Menhub), ada dua catatan yang diberikan terkait peminjaman terminal untuk digunakan sebagai parkir truk ODOL. Yaitu perlu ada perbaikan infrastruktur terminal karena disana sudah banyak jalan yang bolong, berikut terkait keamanannya," sampainya Senin (27/5).
Pemkot Palembang juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Keuangan karena ini menyangkut aset daerah. "Sudah berlangsung secara administrasi, tetapi untuk perbaikan saya minta ke Dinas PU untuk memperbaikinya terlebih dahulu sehingga truk ODOL yang masuk bisa bergantian stay di sana," jelasnya.
Sebab, lanjut Pj Wali Kota, untuk Pelabuhan Boom Baru sendiri masih terbatas kantong parkir dan hanya mampu menampung sekitar 50 truk ODOL. "Nanti kita buat aturan dalam Perwali supaya truk dapat bergilir keluar masuknya," bebernya. Operasional Terminal Karya Jaya sebagai kantong parkir truk ODOL ini ditarget dapat secepatnya diterapkan.
Fasilitas terminal truk ODOL ini sebagai antisipasi angkutan barang masuk kota dengan melakukan optimalisasi penjagaan pos perbatasan baik dari Dishub maupun Kepolisian. Terpisah, Kabid Wasdalop Dishub Kota Palembang, AK Juliansyah mengatakan upaya mencegah truk ODOL masuk kota di jam larangan ini, salah satu kebutuhannya kantong parkir.
BACA JUGA:Truk ODOL Lewat Jalan Tikus, Solusi, Pelabuhan Beroperasi Malam, Bangun Jalan Lingkar
BACA JUGA:Makin Membahayakan, Kini Truk ODOL di Palembang Lewat Jalan Tikus
"Penggunaan kantong parkir truk ODOL di Terminal Karya Jaya nanti diatur apakah muatannya yang diangkut dalam kota nanti harus menggunakan kendaraan lebih kecil atau seperti apa," sebutnya. Diketahui berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk dilarang melintas dalam kota sesuai regulasi yang berlaku. Yakni dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 WIB dan truk barang baru boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
Selama ini truk ODOL sudah cukup meresahkan sehingga perlu dilarang masuk kota di siang hari. Beberapa kali kasus kecelakaan akibat keberadaan truk ODOL di jalan kota. Bahkan pengawasan dan pengetatan perlu dilakukan secara intensif, sebab Juliansyah menyebut truk ODOL sudah masuk ke jalan-jalan kecil imbas ditutupnya jalur keluar/masuk ke kota.
"Petugas kita dan polisi juga berjaga di Simpang Kebun Sayur dan Parameswara. Truk ini masuk ke Jl Abi Hasan, lewat Yuka, Sako, bahkan ada yang lewat Parameswara sampai jalan kecil arah dari Musi 6," sampainya. Penetapan terminal setidaknya mengatasi keterbatasan pengawasan selama ini, karena kalau ada pos terpadu maka dapat dilakukan putar balik kendaraan atau penindakan kalau dari pihak kepolisian.
Selain terminal, peran penting lainnya keberadaan Jembatan Timbang yang ada di Kertapati, sekarang pengelolaannya di BPTD Wilayah Sumsel. Sebab, kalau peran Jembatan Timbang berjalan, mestinya ODOL ini tidak bisa masuk kota. "Karena jelas di Jembatan Timbang itu ada alat canggih ketika truk melewati pengecekan itu statusnya ODOL sudah pasti tidak bisa lolos," pungkasnya. (tin/fad)