Kabar Gembira Bagi Peserta UTBK, Kenaikan UKT Resmi Dibatalkan Nadiem Usai Bertemu Jokowi

Senin 27 May 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Data ini memiliki relevansi penting terutama bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT).

BACA JUGA:Catat! Ada 7 Kampus Negeri Yang Tak Naikkan UKT Bagi Maba 2024, Cek Daftarnya

BACA JUGA:Inilah Syarat dan Data yang Diperlukan untuk Dapat UKT 500 Ribu, Peserta UTBK SNBT 2024 Wajib Tahu!

Di sisi lain, sebanyak 29,2% dari total mahasiswa di Indonesia termasuk dalam kelompok UKT rendah, yang meliputi UKT 1, UKT 2, dan penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 24,4% pada 2023.

Abdul juga mengungkapkan bahwa beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) baru-baru ini mengalami kenaikan UKT.

Beberapa di antaranya adalah Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Riau (Unri), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Sumatera Utara (USU).

BACA JUGA:Peserta UTBK SNBT Bisa Tersenyum, Kemendikbud Beri Keringanan UKT Rp500 Ribu Dalam Satu Semester

BACA JUGA:Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru, Kenaikan UKT Tidak untuk Mahasiswa yang Sudah Kuliah

"Di Universitas Jenderal Soedirman, jumlah mahasiswa di kelompok UKT rendah cukup banyak, yaitu 667. Sedangkan di kelompok UKT tinggi hanya sekitar 12 mahasiswa," ungkap Abdul dalam Rapat DPR RI dengan Kemendikbudristek di Gedung DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Abdul juga menyampaikan rincian jumlah mahasiswa baru di Unsoed berdasarkan kelompok UKT:

Jumlah mahasiswa UKT menengah (3-7): 1.470 orang, dengan rincian UKT 3 hingga UKT 7.

Jumlah mahasiswa UKT tinggi (8-9): 12 orang, dengan rincian UKT 8.

Jumlah mahasiswa UKT rendah (1, 2, KIP-K): 667 orang, dengan rincian UKT 1 dan UKT 2.

Abdul menekankan pentingnya peninjauan kembali terkait UKT bagi mahasiswa yang merasa dikenakan tarif yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Dia menambahkan bahwa orang tua mahasiswa harus menyediakan data pendukung untuk memperkuat permohonan peninjauan kembali tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 17 Permendikbudristek SSBOPT.

"Kami meminta para rektor agar memberikan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan. Pengalaman kami di universitas menunjukkan bahwa ruang untuk konsultasi dan peninjauan kembali ini sangat terbuka lebar bagi orang tua mahasiswa," tegas Abdul.

Kategori :