• Unduh formulir Pengajuan Cicilan UKT dari situs universitas.
• Isi formulir dengan lengkap sesuai instruksi yang diberikan.
• Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam formulir.
BACA JUGA:Bank Indonesia Catat Pertumbuhan Likuiditas Ekonomi Tetap Stabil pada April 2024
BACA JUGA:Menag Yaqut Minta UKT Tak Memberatkan Mahasiswa
• Serahkan dokumen dan formulir yang telah dilengkapi ke bagian Tata Usaha.
• Setelah mendapatkan persetujuan Wakil Dekan dan tanda tangan Dekan, lanjutkan ke bagian Keuangan untuk mendapatkan slip pembayaran.
Syarat Pengajuan:
• Pembayaran semester sebelumnya harus sudah lunas.
• Sertakan laporan keuangan dari AIS dalam bentuk hardcopy.
• Lampirkan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
BACA JUGA:Indosat Dorong Inovasi Startup Karya Perempuan Batam Melalui SheConnect Champion
Untuk mengajukan cicilan pembayaran UKT, buatlah surat permohonan kepada Dekan FITK dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut jika situasi berlaku:
• Akta Kematian, jika salah satu orang tua telah meninggal.
• Surat Keterangan Dokter, jika salah satu orang tua mengalami sakit berat.
• Surat Keterangan PHK, jika salah satu orang tua terkena pemutusan hubungan kerja.