SUMATERAEKSPRES.ID - Mahasiswa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penyesuaian biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) meskipun ada peningkatan tarif.
Berikut ini adalah lima metode yang disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan diadaptasi oleh universitas negeri masing-masing untuk mengajukan penyesuaian biaya UKT:
• Cicilan UKT: Mahasiswa dapat melakukan cicilan tanpa bunga dengan periode yang disesuaikan berdasarkan kondisi finansial keluarga.
• Penurunan UKT: Mahasiswa berhak mengajukan permohonan penurunan biaya UKT, yang kemudian akan disesuaikan dengan situasi ekonomi mereka.
BACA JUGA:Terekam CCTV: Pelaku Pencuurian Motor di Masjid Ditangkap Usai Kecelakaan, Nih Tampangmya!
BACA JUGA:Kuota Peserta Lulus 31 Persen, Total 540.391 Gagal UTBK SNBT 2024, Cek Yuk Prodi Terketatnya
• Penundaan UKT: Opsi ini memungkinkan mahasiswa untuk menunda pembayaran UKT hingga tanggal yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
• Beasiswa: Mahasiswa dapat mengajukan beasiswa, termasuk Kartu Indonesia Pintar atau beasiswa lainnya.
• Bantuan Infrastruktur: Bantuan dana tersedia bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan untuk konektivitas internet dan pulsa.
Kali ini akan fokus pada cicilan UKT sebagai salah satu opsi untuk meringankan beban biaya pendidikan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi Dihadapan Ribuan Personel, Ini Warning Kabid Propam Polda Sumsel
Sesuai dengan regulasi Permenristekdikti, cicilan UKT dapat diajukan jika ada ketidaksesuaian antara biaya UKT dan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, atau jika terjadi perubahan dalam data finansial keluarga.
Keputusan mengenai penyesuaian UKT ditentukan oleh pimpinan universitas.
Di FITK UIN Jakarta, prosedur pengajuan cicilan UKT adalah sebagai berikut: