JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemetakan kerugian negara terkait dengan korupsi pengadaan APD di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Komisi Antirasuah melakukan guna menghitung potensi korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun itu. KPK belum menahan para tersangka guna kepentingan penyidikan.
"Kami sudah memetakannya mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, dan mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Penyidikan detail itu penting guna mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery). Merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara di kasus ini mencapai Rp 625 miliar. Kerugian ini lah yang menjadi salah satu fokus utama KPK dalam menelisik kasus ini.
Saat disinggung mengenai mengapa para tersangka tak kunjung ditahan, Ali mengatakan, KPK saat ini masih membutuhkan keterangan mereka. Khususnya bagaimana proses-proses pengadaan APD tersebut berlangsung dan mereka menjadi pemenangnya.
BACA JUGA:Kasus Dodi Reza Alex Noerdin, KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara
Sebelumnya, pada November tahun lalu, KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Dua orang merupakan ASN dan tiga orang merupakan swasta.
Kasus APD dengan dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar ini terjadi lantaran adanya mark up dalam pengadaannya. Harga pembelian 5 juta set APB untuk keperluan pendemi Covid-19 itu dinilai tak wajar dan jauh dari harga standar. Kondisi ini lah yang membuat KPK ini mengusutnya.
Beberapa tersangka dari pihak swasta sudah dipanggil oleh KPK. Salah satunya, Dirut PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo pada Jumat 19 April lalu. Satrio sendiri termasuk dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Saat pemeriksaan di hari itu, Satrio juga mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik yang memeriksanya. (rf)