BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjaman online ilegal, penting untuk memahami ciri-cirinya terlebih dahulu.
Dengan menawarkan keuntungan sesaat seperti dana pinjaman yang cepat cair, pinjol ilegal dengan mudah menjerat calon konsumen. Secara logis, cara yang paling mudah untuk melunasi utang pinjol ilegal adalah dengan tidak memakai jasa layanan tersebut.
Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, berikut beberapa ciri-cirinya dilansir Sumateraekspres.id dari OCBC NISP:
1. Tidak Memiliki Situs Resmi
Salah satu tanda pinjaman online ilegal adalah tidak adanya situs resmi. Penyedia pinjaman yang sah biasanya memiliki situs resmi lengkap dengan informasi perusahaan. Sebaliknya, penyedia pinjol ilegal seringkali tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut minim.
2. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa izin dari OJK, aktivitas keuangan mereka tidak diawasi, sehingga risikonya lebih tinggi.
3. Kurangnya Transparansi
Penyedia pinjaman ilegal biasanya tidak transparan tentang tenor, bunga, biaya administrasi, dan cicilan. Kurangnya transparansi ini bisa menimbulkan risiko penipuan bagi debitur.
4. Tidak Memiliki Aplikasi Mobile
Kebanyakan pinjaman online ilegal tidak memiliki aplikasi mobile, yang seharusnya memudahkan transaksi. Sebaliknya, mereka sering menggunakan aplikasi chat untuk menawarkan pinjaman.
5. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Perusahaan pinjaman online ilegal seringkali tidak memiliki identitas yang jelas, seperti tidak adanya informasi yang transparan tentang nama, alamat, dan data penting lainnya.
BACA JUGA:OJK Kembali Blokir 233 Pinjol Ilegal , Di Bulan Januari 2024