Terjebak Pinjol Ilegal? Jangan Panik! Ikuti 3 Langkah Ini untuk Hapus Data Pribadi

Senin 27 May 2024 - 11:45 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Meskipun terdapat perdebatan mengenai perlu tidaknya membayar utang pinjol ilegal, sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya pinjaman tetap dilunasi dan hentikan pengajuan pinjaman baru.

2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Setelah melunasi pinjaman, hapus akun Anda di platform pinjol yang digunakan. Kemudian, uninstall aplikasi dari ponsel Anda.

Dengan cara ini, penyedia layanan pinjol ilegal tidak bisa lagi menghubungi Anda melalui aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Transaksi Pinjol Meningkat Jelang Nataru. 3 Daerah Ini Paling Banyak Laporan

BACA JUGA:Dilarang Meneror, Waktu Tagih 12 Jam, Aturan Baru Pinjol, Maksimal Pinjam pada 3 Platform

3. Lapor ke OJK

Jika masih diteror meskipun sudah tidak memiliki pinjaman, laporkan masalah ini ke OJK. Anda dapat menyampaikan keluhan dan meminta solusi melalui beberapa cara berikut:

   - Mengunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id

   - Mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id

   - Menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157

   - Menelepon kontak resmi OJK di nomor 157

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan bahwa data pribadi Anda aman dan tidak lagi digunakan oleh penyedia layanan pinjol ilegal.

Kategori :