SUMATERAEKSPRES.ID - Pinjaman online atau pinjol sering menjadi pilihan bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dalam keadaan darurat.
Untuk memperoleh pinjaman ini, calon peminjam harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti usia yang cukup yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lainnya.
Namun, penting untuk memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan adalah legal dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak pinjaman online ilegal yang menimbulkan berbagai risiko, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA:Guru, Terbanyak Terjerat Pinjol, Disusul Korban PHK dan IRT
BACA JUGA:Korban Pinjol Ilegal Banyak Guru, Mencapai 42 Persen
Dalam beberapa kasus, peminjam tetap mendapat tagihan meskipun utangnya telah lunas karena data mereka masih digunakan oleh penagih.
Oleh karena itu, jika pernah berurusan dengan pinjol ilegal, pastikan data pribadi telah dihapus.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol ilegal, seperti yang dilansir Sumateraekspres.id dari OCBC NISP pada Selasa (21/5/2024).
Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online
1. Lunasi Pinjaman
Langkah pertama adalah melunasi seluruh pinjaman yang dimiliki.
BACA JUGA:WADIDAW! OJK Kembali Rilis 233 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
Setelah pinjaman lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, penyedia layanan pinjol tidak akan lagi menghubungi Anda dan data pribadi Anda akan terhapus.