BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - KH dan MA, dibekuk unit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Banyuasin, atas kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Jalan Lintas Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Senin 6 Mei 2024 malam.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan kedua pelaku ini ditangkap atas laporan korban Rohmad ke Polsek Tanjung Lago, Selasa 7 Mei 2024 pagi.
"Korban melapor, usai sepeda motor Beat milik di curi oleh tiga pelaku Senin 6 Mei 2024 malam sekitar pukul 21.30 WIB,"katanya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Saat itu korban hendak menonton kuda lumping di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin menggunakan sepeda motor kesayangannya.
BACA JUGA:Pengakuan Kernet Bus Study Tour yang Kecelakaan di OKI
BACA JUGA:Kejari Palembang Lelang 25 Kendaraan Sitaan, Termasuk Mobil Mewah Eks Koruptor
"Ketika di perjalanan, korban yang sendirian dihadang oleh tiga orang pelaku,"jelasnya.
Dua orang pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor korban dengan cara memukul kepala dan menendang tubuh korban hingga terjatuh.
"Usai buat korban terkapar, pelaku mengambil sepeda motor dan langsung kabur ke arah Palembang,"imbuhnya.
Tim opsnal Polsek Tanjung Lago uang mendapatkan laporan itu langsung menindaklanjutinya."Kita tindaklanjuti, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku,"ungkapnya.
BACA JUGA:Kisah Haru Bilal bin Rabbah: Menolak Mengumandangkan Adzan Usai Wafatnya Rasulullah
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Menangis Saat Ditangkap Polres Musi Rawas
Plt Kapolsek Tanjung Iptu Fariz Muhammad SH menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Miswadi Saputra bersama anggota menuju lokasi, dan menangkap pelaku di Desa Tanjung Lago, Banyuasin.
"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku ZKR berhasil kabur dengan cara terjun ke Sungai Desa Tanjung Lago, dan dua pelaku lainnya berhasil dibekuk,"terangnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, sepeda motor di jual kepada seorang penadah inisial O di Palembang.