BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif
Berdasarkan pasal 17 Permendikbudristek SSBOPT, peninjauan kembali tarif UKT dapat dilakukan jika ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa tersebut.
Selain itu, peninjauan juga bisa dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data ekonomi mahasiswa dengan fakta di lapangan.
"Kami meminta para rektor agar memberikan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan. Pengalaman kami di universitas menunjukkan bahwa ruang untuk konsultasi dan peninjauan kembali ini sangat terbuka lebar bagi orang tua mahasiswa," kata Abdul.
Kategori :