JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2023 telah dilantik, sementara yang lain masih menunggu. Namun, ada hal penting yang perlu mereka ketahui, yakni ketentuan mengenai seragam PPPK.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menetapkan peraturan terkait seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan ini mencakup seragam ASN yang termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Pemda.
Peraturan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, dan berlaku untuk pakaian dinas PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda, dengan ketentuan penggunaan dari Senin hingga Sabtu.
BACA JUGA:Inilah Ketentuan Lengkap Penggunaan Seragam PNS dan PPPK Daerah, Catat Rinciannya
BACA JUGA:Usai Dilantik, Zulinto Usulkan Seragam Sekolah Gratis
Berikut adalah jenis-jenis seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda sesuai peraturan tersebut:
Pakaian Dinas Harian (PDH): Seragam sehari-hari untuk tugas rutin dan dinas luar, kecuali ada ketentuan khusus.
Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Seragam untuk upacara kenegaraan, perjalanan resmi ke luar negeri, acara pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Seragam untuk tugas operasional di lapangan.
Pakaian Dinas Upacara (PDU): Seragam untuk Camat dan Lurah dalam pelaksanaan upacara.
BACA JUGA:Seragam Sekolah Siswa Tak Berubah, Kemendikbud Berikan Klarifikasi
Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki rincian penggunaan seragam sebagai berikut:
Pemda Provinsi: