PPPK Lulusan 2023 Wajib Tahu, Ini Ketentuan Penggunaan Seragam Dinas Harian, Catat Ya

Kamis 23 May 2024 - 17:52 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

PDL: Digunakan oleh ASN Pemda saat bertugas di luar kantor dan oleh Camat serta Lurah saat operasional di lapangan.

PDU: Digunakan oleh Camat dan Lurah saat pelantikan, upacara kemerdekaan RI, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.

Seragam batik Korpri: Digunakan pada upacara HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan Korpri.

Seragam batik Korpri dipadukan dengan celana/rok biru tua dan peci nasional saat upacara.

Jika tanggal 17 jatuh pada hari Senin, penggunaan seragam batik dilengkapi peci nasional.

Aturan penggunaan seragam ASN dari Senin hingga Sabtu adalah sebagai berikut:

Senin: PDH warna khaki.

Selasa: PDH warna khaki.

Rabu: PDH kemeja putih dengan celana/rok hitam.

Kamis: PDH batik/tenun/lurik.

Jumat: PDH batik/tenun/lurik.

Sabtu: Bagi Pemda dengan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik.

Dengan demikian, ini adalah rincian lengkap mengenai aturan seragam ASN di lingkungan Pemda yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kategori :