SUMATERAEKSPRES.ID - Kuasa hukum dr My, advokat (Assoc Prof) Dr Bennadi Hay MH menyayangkan penahanan terhadap kliennya. "Semestinya penyidik bisa mempertimbangkan tidak melakukan penahanan terhadap klien kami. Karena sudah terjadi perdamaian dengan pelapor," ungkapnya, tadi malam.
Soal adanya ketentuan Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tidak mengenal adanya upaya hukum di luar peradilan, Bennadi menyebut harusnya penyidik mempertimbangkan dari sisi sosiologis, bukan legalistik.
Karena dengan melakukan hal tersebut sama artinya penyidik hanya sebatas melaksanakan tugasnya sebagai corong UU. Bukan mengedepankan pertimbangan sosiologis.
Hal lain, yang disayangkan adanya pernyataan jika kliennya ditangkap usai menjalani pemeriksaan.
Karena faktanya, ucap Bennadi, selama ini kliennya berusaha untuk koperatif terhadap penyidik. Terbukti, pada pemanggilan kedua sebagai tersangka pada Senin (20/5) lalu, dr My datang memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sumsel.
BACA JUGA:Eks Dokter RS BMJ Ditahan, Tetap Bantah Tuduhan Pelecehan Istri Pasien
Begitu dilakukan penahanan terhadap kliennya, Bennadi menyebut pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Beberapa kali saya selaku kuasa hukum My meminta agar dapat bertemu dengan Pak Direktur Ditreskrimum guna mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum direspons," keluhnya.
Untuk itu, Bennadi menyebut langkah ke depan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan upaya hukum lain. Termasuk bakal mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan dr My.(kms)