"Selama tidak menjabat, dana tetap di bank. Bunganya sendiri digunakan operasional KONI Sumsel, gaji, listrik dan lainnya. Ada penyerahan dana berupa cek ke HZ (Hendri Zainudin), dan ada tanda terimanya," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel didakwa dengan dugaan telah melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 Miliar," kata JPU. (nsw/air)
Kategori :