PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Aturan tegas telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk penjabat (Pj) kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota yang ingin maju dalam pilkada serentak diharuskan mundur dari jabatan.
Surat pengunduran diri selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran di KPU. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian 16 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf q UU nomor 10 tahun 2016, calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Salah satunya tidak berstatus sebagai Pj gubernur/bupati/wali kota.
Sesuai Peraturan KPU No 2 tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon kepala-wakil kepala daerah 27 – 29 Agustus 2024. Dengan hitung mundur 40 hari, maka pengunduran diri Pj kepala daerah yang ingin maju pilkada harus sudah dilakukan paling lambat 16 Juli nanti.
Untuk mengisi kekosongan Pj bupati/wali kota, maka DPRD dapat mengusulkan 3 nama calon, gubernur usulkan 3 nama juga, dan Kemendagri bisa usul 3 nama. Sedangkan bila yang kosong itu gubernur, maka DPRD provinsi bisa usul 3 nama dan dari Kemendagri 3 nama calon Pj.
BACA JUGA:Nandriani Octarina Dapat Restu PKB untuk Maju Jadi Pilkada Palembang
BACA JUGA:KPU OKU Timur Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Tandai Mulainya Tahapan!
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd membenarkan keluarnya surat dari Kemendagri tertanggal 16 Mei 2024. “Yang jelas untuk Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang akan maju dalam Pilkada 27 November 2024 harus mengajukan surat pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran,” katanya.
Sedangkan bagi kepala daerah definitif yang ingin maju kembali dalam pilkada, sesuai aturan mereka hanya perlu mengajukan cuti saja. “Jadi cuti itu selama kampanye sampai hari H pencoblosan atau 27 November 2024,” jelasnya.
Saat ini, Bawaslu dan tim masih berada di Jakarta untuk mengikuti sidang MK bagi para calon DPR RI dan DPRD yang bersengketa di Sumsel. “Sampai Juni nanti, kita masih sidang di MK,” kata Kurniawan.
Terpisah, mantan Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi dengan ketentuan terbaru ini, maka pada pertengahan Juli 2024, akan ada sejumlah Pj kepala daerah yang menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kemendagri. Dalam rentang itu pula, maka Kemendagri atas nama presiden akan menunjuk Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota.
“Untuk Pj bupati/wali kota, maka apabila Pj gubernur berhalangan melantik, Mendagri dapat melakukan pelantikan. Paling lambat 1 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj,” kata dia.
BACA JUGA:Holda-Meli Usung Ekonomi Hijau di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Mereka Mengenai Ekonomi Hijau!
Dengan adanya surat keterangan ini juga akan menjadi kepastian bagi para Pj. “Saya yakin akan banyak Pj yang mencalonkan diri dengan adanya surat ini. Karena memang waktunya lebih dilonggarkan,” bebernya.