Ungkap Rantai Terputus Sindikat Penyelundupan BBL ke Vietnam, Polda Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp15,9 M

Senin 20 May 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1). “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Sunarto.

Dalam konferensi pers kemarin, tersangka Boj mengaku muatan 16 styrofoam berisi ratusan ribu ekor BBL itu, mereka sambut dari seseorang di Jalintim Palembang-Betung, dekat pintu Tol Musi Landas, Tol Kapal Betung.

"Saya diperintah N (DPO), kami diupah masing-masing Rp1,5 juta dan Rp1 juta untuk bawa dari pintu tol Musi Landas ke Pelabuhan Tanjung Ap-Api. Katanya nanti di Pelabuhan Tanjung Api-Api, akan ada yang menyambut lagi. Tapi kami keburu ditangkap,” tukas tersangka Boj. (kms/air)

 

Kategori :