KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah hampir setahun dalam pelarian, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial A (40), warga Desa Teloko, Kecamatan Kayuagung, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sirah Pulau Padang.
Kapolsek Sirah Pulau Padang, AKP Budhi Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Minggu (19/5) saat melintas di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Padang.
"Kami terus melakukan pencarian terhadap pelaku dan Alhamdulillah berhasil diamankan," jelasnya pada Senin (20/5).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban AH (18), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo dan dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo pada Kamis, 29 Juni 2023 pukul 21.00 WIB, di perbatasan Desa Terusan Laut dan Awal Terusan, Kecamatan Sirah Padang.
BACA JUGA:Polres-Polsek Ciduk Dua DPO, Kasus Curas dan Curat
BACA JUGA:Polsek Baturaja Timur Gulung 2 Pelaku Spesialis Curat dan Curanmor, Ini Tampangnya!
Saat kejadian, korban yang sedang nongkrong didatangi tiga orang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Korban ditodong dengan senjata api di kepalanya dan para pelaku dengan mudah mengambil barang berharga milik korban.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melapor ke Polsek SP Padang," tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa SP Padang, mereka mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Mengetahui posisi pelaku, tim opsnal melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:Belum Disidang, Tersangka Curat Talang Sejemput Hirup Udara Bebas, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Pelaku Curat Buang Kunci T
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix diamankan dan dibawa ke Polsek SP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.