PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil dengan pelat sipil menggunakan strobo dan dilengkapi senapan mesin di kap mesinnya, menjadi viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram anggota DPR RI, @ahmadsahroni88, pada Kamis 16 Mei 2024 lalu.
Dalam video tersebut, tampak mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi sipil A 1486 BB melaju di Jalan Tol Tangerang-Merak.
Nah, saat ini pemilik atau sopirnya sudah diamankan polisi.
Pemilik mobil, MS alias CAB, mengaku memasang senapan mesin di kap mobilnya hanya untuk keperluan konten di media sosial.
BACA JUGA:Ragam Olahraga Tradisional dan Modern Hiasi POPARNAS 2024
BACA JUGA:Parade HUT Dekranas ke-44 di Surakarta Pecahkan Rekor MURI
Mitsubishi Pajero Sport yang viral ini dilengkapi senapan mesin jenis M134, menyerupai kendaraan tempur.
"Beliau mengaku kepada kami bahwa pemasangan senapan mesin dan strobo itu hanya untuk konten kreator. Namun, saya tekankan bahwa masalahnya bukan hanya soal konten, tetapi tindakan tersebut mengganggu dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto, melansir pelbagai sumber, Sabtu 18 Mei 2024.
Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, MS akhirnya bersedia melepas strobo dan senapan mesin mainan dari mobilnya.
BACA JUGA:Dukung Seni Lokal, Kemendikbudristek Turut Serta dalam Parade Budaya Dekranas
BACA JUGA:Dilarang Bentang Spanduk-Bendera di Kawasan Nabawi
Mulya menekankan bahwa alat yang menyerupai senjata yang dipasang di depan kap mesin dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan orang lain.
Selain itu, alat tersebut juga bisa menimbulkan ketakutan bagi pengendara lain.
"Akhirnya, yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan sepakat untuk langsung melepas aksesoris tersebut dari kendaraannya," tambah Mulya.