HEBOH, Mobil Pajero Pelat Sipil dan Strobo Pasang Senapan Mesin di Tol Tangerang-Merak, Ini Pengakuan Sopirnya

Sabtu 18 May 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

Meskipun demikian, polisi tetap memberikan sanksi tilang manual kepada pengendara karena penggunaan lampu strobo, yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287. 

BACA JUGA:80 PPK Ogan Ilir Dilantik, KPU Sumsel: Harus Siap Hadapi Ritme Kerja Pilkada yang Padat dan Cepat

BACA JUGA:Patenkan Tampah Berbahan Lidi Daun Nipah, Kampung Wisata Anyaman di Palembang

"Budaya menyerupai kendaraan dinas sangat mengganggu, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengendara lainnya," tegasnya.

(Novis)

 

 

 

Kategori :