Meskipun demikian, polisi tetap memberikan sanksi tilang manual kepada pengendara karena penggunaan lampu strobo, yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 287.
BACA JUGA:80 PPK Ogan Ilir Dilantik, KPU Sumsel: Harus Siap Hadapi Ritme Kerja Pilkada yang Padat dan Cepat
BACA JUGA:Patenkan Tampah Berbahan Lidi Daun Nipah, Kampung Wisata Anyaman di Palembang
"Budaya menyerupai kendaraan dinas sangat mengganggu, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga bagi pengendara lainnya," tegasnya.
(Novis)
Kategori :