PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID-Sebanyak 446 jemaah haji kloter 5 Embarkasi Palembang asal Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat bertolak meninggalkan Bandara SMB II menuju Medinah, Jumat (17/5) malam. Dengan begitu, total sudah 2.241 jemaah yang telah diterbangkan ke Tanah Suci dari Palembang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil menjelaskan, 2.241 jemaah yang sudah diberangkatkan rinciannya dari Sumsel 1.330 orang, Bangka Belitung 886 jemaah, dan 25 petugas kloter.
BACA JUGA:Jemaah Meninggal, Asuransi Sebesar Bipih, Hari Ini Kloter 6 Babel-Pagaralam Masuk Asrama Haji
“Besok (Sabtu) malam kita akan memberangkatkan jemaah haji kloter 6 yang merupakan gabungan dari jemaah asal Pagaralam, Pangkal Pinang, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur,” jelasnya.
Untuk jemaah asal Babel malam ini menginap di Asrama Haji Pangkal Pinang. Sedangkan jemaah Pagaralam akan menginap di Asrama Haji Palembang.
Kepada jemaah Embarkasi Palembang, Armet mengimbau agar memperhatikan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat selama berada di Tanah Suci, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.
Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun.
Jemaah juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah di antaranya akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di areal Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Prabumulih Meninggal Dunia, Batal Berangkat ke Tanah Suci
BACA JUGA:Lion Air Operasikan 12 Pesawat Airbus 330 untuk Ibadah Haji 2024
Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya. Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta para kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” tuntasnya. (Iol/)