BATURAJA, SUMATERA EKSPRES.ID - Penghasilan dari membuka usaha kecil dirasa kurang, M Randi Armando (29) mencoba mencari penghasilan tambahan. Namun, jalan yang ditempuh keliru.
Randi malah bisnis menjual barang "haram". Dia menjual paketan sabu.
Warga Jl Ahmad Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur ini ditangkap saat bertransaksi dengan pembelinya.
Karena yang hendak membeli sabu itu anggota satres narkoba Polres OKU yang melakukan under cover (penyamaran).
Tersangka ditangkap Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Sarimuda Bantah Tuduhan Invoice Fiktif, Berani Lakukan Sumpah Pocong
Pilihan transaksi dilakukan disebuah rumah kosong yang beralamat di Jl. Letkol Ali Agus Desa Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Tersangka saat diamankan sedang berdiri di sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram.
Saat kejadian barang bukti ada pada penguasaan tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Satu-satunya Cagub Wanita, Holda Mantap Maju Pilgub Sumsel, Siap Mundur dari DPRD
Selain BB sabu itu juga diamankan sebungkus plastik klip bening kosong, sehelai jaket warna hitam merk AMAZING, 1 unit handphone merk SAMSUNG A13, 1 unit sepeda motor merk Honda BEAT warna abu-abu bernomor polisi BG 2072 FAQ .