Sopir-Pemilik Angkutan Diminta Patuhi Aturan

Kamis 16 May 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati Palembang dan Talang Kelapa Banyuasin milik Kementerian Perhubungan. Dikelola Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan, kedua UPPKB sudah dioperasionalkan sejak November 2023. Informasi operasionalnya UPPKB itu telah disampaikan kepada seluruh pengusaha, pemilik angkutan barang dan ekspedisi. Melalui Surat Edaran Nomor 045.2/7081/I/DISHUB oleh Dishub Sumsel pada 16 November 2023 lalu. 

" Selama seminggu, digelar operasi simpatik berupa imbauan, teguran dan surat peringatan kepada pengemudi yang melanggar untuk disampaikan kepada pemilik kendaraan," ujar Arinarsa. 

Operasi simpatik tersebut dilaksanakan 18-25 November 2023 lalu. 

Setelah tanggal tersebut, IPPKB telah melakukan penindakan tilang, transfer muatan yang over load maupun penundaan keberangkatan alias ditahan. "Penindakan mulai dilakukan sejak 26 November 2023," tambahnya.

BACA JUGA:Underpass Simpang Charitas Tahap DED, Perkuat Intermoda, Pacu Minat Naik Angkutan Massal

BACA JUGA:Entaskan Macet, Optimalkan Angkutan Massal

Pengendara dan pemilik usaha angkutan diharapkan mematuhi aturan dengan tidak membawa muatan berlebih. Selain berbahaya bagi pengendara itu sendiri, juga untuk pengguna jalan lain. Belum lagi, bakal merusak infrastruktur jalan dan dampak lainnya.

"Kami juga melakukan pengawasan dan memberikan imbauan dengan menerjunkan personel ke lapangan. Khususnya di Jalan Soekarno Hatta dan dari Km 12 ke Terminal Karya Jaya. Ruas jalan ini merupakan perlintasan kendaraan bermuatan tinggi," tukasnya. (iol/)

 

Kategori :