PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, telah merilis petunjuk teknis (juknis) untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri tahun pelajaran 2024-2025.
PPDB kali ini mencakup empat jalur: zonasi, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori. ST.MT, melalui Kepala Bidang SMP, Lukmanul Hakim, S.H, menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki daya tampung sebesar 60 persen.
Jalur afirmasi mendapatkan jatah 30 persen, sementara jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi masing-masing mendapatkan 5 persen.
BACA JUGA:PPDB SMP Negeri Tanpa Jalur Tes, Total Daya Tampung 17 Ribu Siswa di 61 SMP
BACA JUGA:Minat Tinggi, Batasi 100 Peserta per Hari, Sekolah Dilarang Menutup PPDB Jika Belum Batas Akhir
"Tahun ini tidak ada tes, dan kuota zonasi diperbesar hingga 60 persen dari total daya tampung sekolah," jelas Lukmanul Hakim.
Lukmanul menambahkan, jalur zonasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
"Jalur afirmasi disediakan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik penyandang disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan," terang Lukmanul lebih lanjut.