3. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 512 Tahun 2024 menetapkan kenaikan UKT untuk kelompok dua hingga tujuh.
BACA JUGA:UTBK SNBT Dimulai! Ayo Cek Total Daya Tampung Semua PTN, Kampus Pilihanmu Terima Berapa Mahasiswa?
UKT kelompok dua untuk program studi S1 Pendidikan Islam naik dari Rp 2.200.000 menjadi Rp 2.640.000, sementara UKT kelompok tujuh meningkat dari Rp 4.400.000 menjadi Rp 7.000.000.
4. Universitas Indonesia (UI)
Universitas Indonesia (UI) mengurangi jumlah kelompok UKT dari 11 menjadi lima. Keputusan ini menyebabkan kenaikan biaya UKT, terutama untuk kelompok di atas golongan dua.
UKT kelompok tiga, misalnya, meningkat dari Rp 2.000.000–Rp 4.000.000 menjadi Rp 7.500.000–Rp 12.500.000.
BACA JUGA:Inilah 21 Perguruan Tinggi Negeri yang Berpotensi Alami Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
BACA JUGA:UKT Tinggi Demi Pendidikan Perguruan Tinggi Berkualitas dan Berdaya Saing
5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada (UGM) mempertahankan skema subsidi UKT, tetapi beberapa program studi mengalami kenaikan.
Program studi Komunikasi Bisnis dan Profesional, misalnya, naik dari Rp 2.850.000 menjadi Rp 3.000.000 per semester.
6. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Institut Teknologi Bandung (ITB) merombak UKT di setiap fakultasnya. UKT untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dipatok antara Rp 500.000 dan Rp 12.500.000.