JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia akan bersertifikat pada 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, menyampaikan, Kemenag i telah memulai sosialisasi kerjasama sertifikasi tanah wakaf dengan organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mempercepat proses sertifikasi.
"Kami menargetkan pada 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah bersertifikat," kata Waryono.
Kemenag berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga aset wakaf dari risiko kehilangan, dan mengelola wakaf dengan transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA:91,7 Persen Jamaah Kloter 3 Masuk Kategori Risiko Tinggi, Ini Pesan Kakanwil Kemenag Sumsel!
BACA JUGA:Jemaah Haji Risiko Tinggi jadi Tantangan dan Perhatian Khusus dari Kemenag Sumsel
Kolaborasi ini diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.
"Nota kesepahaman ini menunjukkan komitmen kedua kementerian untuk mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf," lanjut Waryono.
Melalui MoU tersebut, layanan khusus untuk pendaftaran sertifikasi tanah wakaf telah dibuka, terpisah dari layanan umum.
Pendaftaran wakaf dibebaskan dari biaya PNBP, aturan khusus diberlakukan untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan akses sertifikasi diperluas berdasarkan zonasi kabupaten/kota.
BACA JUGA:Berat Koper Maksimal 32 Kg, Terima Kondiri Rusak, Segera Lapor Kemenag
"Langkah ini diharapkan memudahkan dan mempercepat pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ungkap Waryono.
Penyebaran Sertifikasi
Waryono menjelaskan bahwa pada 2022 hingga 2023, sertifikasi tanah wakaf menunjukkan peningkatan di beberapa wilayah.
Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi meningkat dari 20.807 menjadi 25.054, mencapai 76% hingga 79% dari total nasional. Jawa juga menyumbang 78% tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.
Pulau Sumatra juga menunjukkan tren positif dengan peningkatan dari 4.449 lokasi pada 2022 menjadi 4.810 di 2023, memberikan kontribusi sekitar 15% dari total sertifikasi nasional.
Di wilayah Indonesia Timur, meskipun terjadi penurunan dari 2.263 pada 2022 menjadi 1.996 pada 2023, kontribusinya tetap stabil di 8%.
BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Susunan 19 Kloter Jemaah Haji Embarkasi Palembang, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia
"Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menjadi pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, sekitar 78% dari total sertifikasi wakaf per tahun. Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing sekitar 15% dan 8% dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahun," papar Waryono.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Jaja Zarkasyi, mengungkapkan adanya beberapa kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf.
"Hasil evaluasi menunjukkan ada tiga kluster utama yang menjadi kendala dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.
Kluster pertama adalah ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat sering tidak sesuai dengan pengukuran BPN.
Kluster kedua adalah belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.
Kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, di mana beberapa daerah membebaskan biaya pengukuran sementara yang lain masih memungut biaya.
Untuk mengatasi kendala ini, kedua kementerian sepakat pada tiga tindakan strategis. Pertama, menerbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024.
"Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan LPZ seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.