Ia menambahkan, untuk TPG triwulan 1 biasanya direalisasikan pertengahan April. “Tapi karena April tahun ini banyak libur/cuti bersama, di Mei juga begitu, akhirnya pencairan TPG agak telat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili mengatakan, ada sekitar 12 guru yang saat ini belum mendapat TPG triwulan I tahun 2024. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena ada kendala teknis. "Untuk guru yang lainnya sudah semua. Tinggal 12 guru saja yang belum. Bukan tidak dicairkan, tapi karena ada kendala," kata dia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya telah meminta Pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan.
“Aturannya, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah,” ujar dia. Untuk mengawal itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pemda.
Diungkapnya, 223 pemda belum dapat menyalurkan dana TPG karena masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. “ Itu pun setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
BACA JUGA:Kado Pahit TPG Belum Cair, Keluhan Sebagian Guru SMA-SMK di Momen Hari Guru Nasional 2023
BACA JUGA:Biayai Sekolah hingga Tunjangan Guru
Dia juga mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Juga mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Ini jadi syarat yang akan diajukan operator pemda sebagai calon penerima dana TPG. Dengan begitu dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp1.560.800 - Rp2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp2.022.200 - Rp3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp2.579.400 - Rp4.236.400, dan Golongan IVa Rp3.044.300 - Rp5.000.000. (nni/chy/*)