Brida melaksanakan tugas berdasarkan perpres 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri No. 7 tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan tugas lainnya yaitu mengukur:
1. Indek Inovasi Daerah
2. Indek pengelolaan Keuangan Daerah
3. Indek Kepemimpinan Kepala Daerah
4. Indek Tata Kelola Pemda
Data dari pengukuran indek diatas adalah data yg bisa dipergunakan untuk membuat regulasi kebijakan.
Dan data-data indek ini akan disampaikan ke BSKDN Kemendagri Republik Indonesia untuk menjadi bahan masukkan kebijakan penyusunan regulasi kebijakan pusat sehingga diharapkan adanya program/kegiatan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Kategori :