BSKDN Dorong Balitbangda Sumsel Segera Transformasi Jadi BRIDA

Suasana rakor BSKDN Kemendagri RI di kantor Balitbangda Sumsel.--

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam rangka penyusunan rekomendasi strategi kebijakan dalam negeri di Provinsi Sumsel, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia bekerjasama dengan Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat koordinasi pembinaan hubungan pusat dan daerah yang dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 di Ruang Aula Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan (Dr. Drs. H. Alamsyah, M.Pd) yang diwakili oleh Sekretaris Balitangda Provinsi Sumatera Selatan (Hj. Puspawaty, ST., M.Si). Plt. Sekretaris Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Abas Supriyadi, S.Sos., MAP) dalam paparannya menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi arah kebijakan pusat dan daerah agar tata laksana pemerintah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran.

Rapat ini dihadiri oleh lebih kurang 160 orang yang terdiri dari :

1. Bappeda Provinsi Sumsel

2. Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel

3. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumsel

4. Bappeda Kabupaten/Kota se sumsel

5. Balitbangda Kabuptan/kota se sumsel

6. Bappeda Litbang Kabupaten/kota se sumsel

7. dan pejabat struktural, fungsional dan seluruh staff Balitbangda Provinsi Sumsel

Rapat koordinasi bertujuan untuk menjaring isu-isu strategis pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sebagai bahan masukkan dalam penyusunan renstra BSKDN Kemendagri Republik Indonesia tahun 2025-2029. Sedangkan latar belakang perlunya pembentukan BRIDA, antara lain:

1) Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, pembentukan Nomenklatur Badan Riset Inovasi Daerah pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

2) Perubahan Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini sebagai dasar transformasi Balitbangda menjadi BRIDA, merupakan keharusan dimana BRIDA adalah perangkat daerah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Hal yang sangat mendasar dari perubahan OPD Balitbangda menjadi BRIDA adalah: perubahan pada tupoksinya dimana BRIDA menjadi Koordinator Kegiatan Litbang Jirap Invensi dan Inovasi di daerah, dan OPD BRIDA hanya terdiri dari beberapa pejabat Struktural saja: Kepala Badan, Sekretaris Badan, dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, selebihnya adalah tenaga fungsional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan