Pada 1 Desember 2021 lalu, sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam penggerebekan tempat penampungan sementara 154.450 ekor BBL senilai Rp24 miliar lebih di Desa Mulia Sari Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data koran ini, pada 2021 setidaknya ada tujuh kali lagi upaya penyelundupan berhasil digagalkan. Selain 1 Desember, ada 21 Oktober 2021.
Petugas amankan 87.620 ekor benur jenis pasir dan 11.000 ekor jenis mutiara, senilai Rp15,3 miliar, di Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang. Dari Jawa Barat tujuan Lubuklinggau, dibawa 2 tersangka.
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Benur
BACA JUGA:Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya
9 September 2021, petugas amankan 83.200 ekor benur jenis pasir dan 8.256 ekor jenis mutiara, senilai Rp14 miliar, di Jl Sriwijaya Raya, Palembang. Dari Jawa Barat tujuan Jambi, dibawa 1 tersangka. Ada 20 Agustus 2021, amankan 7.623 ekor benur jenis mutiara dan 62.784 ekor jenis pasir, senilai Rp11 miliar di tinggalkan dalam mobil Xenia BG 2815 YK di kawasan Talang Jambe, Palembang.
Pada 4 Agustus 2021, amankan 54.832 ekor benur jenis pasir dan 200 ekor jenis mutiara, senilai Rp8 miliar lebih, di perairan Muara Sungsang. Dari Lampung tujuan Singapura, dibawa 2 tersangka. Selanjutnya, 12 Juni 2021 amankan 66.937 ekor benur di Jl Soekarno-Hatta, Palembang, berikut kurirnya.
Lalu, 7 Juni 2021, petugas amankan 55.005 ekor benur di wilayah Banyuasin, dalam mobil boks ditinggalkan sopirnya. Kemudian,. 26 April 2021 amankan 86.900 ekor benur senilai Rp8,9 miliar lebih, di Jl TAA, Desa Gasing, Banyuasin. Dari Bengkulu tujuan Vietnam, dibawa 1 tersangka.
Sebelumnya, 22 Desember 2020, petugas amankan 28.200 ekor benur jenis mutiara, pasir, dan jarong, senilai Rp2 miliar, di perairan Sungsang. Benur itu rencana dibawa dari Lampung tujuan Singapura. (yun/*)