Diberitakan sebelumnya, terdakwa HZ tidak mengajukan keberatan (eksepsi) usai didakwa JPU Kejati Sumsel dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Hingga perbuatan terdakwa HZ dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa HZ mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.
Terdakwa HZ didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
Didampingi tim kuasa hukum, saat itu terdakwa HZ sepakat tindak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena akan membuktikannya dalam sidang pembuktian pokok perkara.