Hari Pertama, Kemenag Terbangkan 22 Kloter Menuju Madinah

Minggu 05 May 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

Sedangkan untuk gelombang kedua, diterbangkan dengan rute tanah air menuju Jeddah.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 92 Persen Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

BACA JUGA:MANTAP, Jemaah Haji Indonesia Menjadi yang Pertama Dapat SMART CARD dari Arab Saudi, Ini Kegunaannya!

Sebaliknya saat kepulangan nanti, jemaah gelombang pertama dipulangkan dari Jeddah menuju tanah air.

Sementara itu gelombang kedua dipulangkan dari Madinah menuju tanah air.

Secara khusus dia mengimbau jemaah supaya menjaga kesehatan dan kebugaran.

’’Cukup waktu istirahat sebelum keberangkatan,’’ katanya.

BACA JUGA:Meski Dipermudah Naik Haji, Pemerintah Saudi Perketat Regulasi Visa Haji

BACA JUGA:TEGAS! Arab Saudi Siapkan Sanksi dan Hukuman Serius Ini Terkait Haji Tanpa Visa, Salah Satunya Penjara

Jemaah dianjurkan tidak terlalu banyak aktivitas menjelang keberangkatan haji.

Supaya bisa melakoni penerbangan yang cukup panjang. Kemudian sampai di Saudi dalam kondisi bugar.

Di bagian lain Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan bahwa seluruh kuota haji Indonesia 2024 sudah terpenuhi.

Jadi dia mewanti-wanti masyarakat, supaya tidak termakan iming-iming tawaran visa non kuota haji.

BACA JUGA:270 Jamaah Haji Kabupaten Muba Gabung Kloter 1, Bareng 2 Rombongan KBIH Ini, Berangkat 12 Mei

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Susunan 19 Kloter Jemaah Haji Embarkasi Palembang, Berikut Rinciannya

Dia menuturkan mendekati musim haji seperti sekarang, banyak tawaran berangkat haji dengan visa selain visa haji.

’’Baik itu mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, sampai (visa) multiple,’’ jelasnya.

Dia menerangkan bahwa visa haji resmi di Indonesia adalah yang diberikan lewat pemerintah.

Tahun ini sebanyak 241 ribu jemaah. Perinciannya 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 haji khusus.

BACA JUGA:SURAT EDARAN KEMENAG: Seremoni Keberangkatan Jemaah Haji Maksimal 30 Menit, Sambutan Maksimal 2 Orang!

BACA JUGA:Vaksinolog Sarankan Calon Jamaah Haji Dapatkan 4 Vaksin Ini untuk Proteksi Diri

Anna lantas menjelaskan soal visa undangan dari kerajaan Saudi, atau biasanya disebut sebagai visa mujamalah.

Dia menekan sesuai dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jemaah dengan visa mujamalah itu tetap harus berangkat dengan travel haji khusus resmi di Indonesia.

Kerajaan Arab Saudi wajib melaporkan ke Menteri Agama RI nama-nama yang mendapatkan visa mujamalah tersebut.

’’Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji,’’ tuturnya.

BACA JUGA:Porsi Haji Sumsel Full, Secara Nasional Masih Kosong 18 Ribuan Kursi

Kategori :