b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Adapun tahapan penerimaan pendaftaran antara lain :
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota panwascam: 3-4 Mei 2024
2. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam: 5-7 Mei 2024
3. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwascam: 8 Mei 2024
4. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas calon anggota panwascam masa perpanjangan: 9-11 Mei 2024
5. Pengumuman hasil penelitian berkas calon anggota panwascam: 12 Mei 2024