Lahan H Halim Dirusak Lagi, PT Gorby Diduga Dibekingi Aparat, Dua Pekerja Ditangkap dan Dibawa ke Bareskrim

Jumat 03 May 2024 - 04:19 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Alfery

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak Penyerobotan sekaligus pengerusakan terhadap lahan kelapa sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali kembali lagi terjadi. 

Dan lagi-lagi terduga pelakunya dari pihak PT Gorby Putra Utama (GPU), namun bedanya kali ini tindak pengerusakan yang mengakibatkan kerusakan lahan dan tanaman kelapa sawit produktif ratusan hektar. Perusakan juga melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis excavator.

Ya, kali ini sebanyak satu pleton atau 25 personel Brimob Kesatuan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Wadir Tipidter, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan,SIK,M.Si turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB. 

Peristiwa penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit PT SKB yang mulai dilakukan sejak 30 April hingga 2 Mei 2024 itupun dilaporkan pihak PT SKB ke SPKT Polda Sumsel, kemarin (2/5).

BACA JUGA:Rusak Lahan Tambang PT Gorby Putra Utama Ditanami Sawit PT SKB

BACA JUGA:Kebun Sawit H Halim Dirusak Gorby

Yang melaporkannya adalah Djoko Purnomo (60), Selaku Koordinasi Keamanan dan Humas Sentosa Group atas kuasa dari owner PT SKB, Kms H Abdul Halim Ali.

Saat melapor, Djoko didampingi tim kuasa hukum PT SKB dari Law Firm YK and Partner.

Dalan keterangan persnya, salah seorang tim kuasa hukum PT SKB, Dr Yudi Krisman,SH,MH menyebut selain merusak kebun sawit milik kliennya, dua orang pekerja kebun PT SKB juga ditangkap dan informasinya saat ini langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum.

"Kedua orang pekerja itu sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi,red) mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi, kemarin (2/5).

Dijelaskan Yudi, status kepemilikan lahan yang sejak 2010 dikuasai dan diusahakan PT SKB dan telah dikabulkan Majelis Hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024.

Tentang pembatalan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021.

BACA JUGA:PT GPU Tepis Rusak Kebun Sawit Milik PT SKB

BACA JUGA:PT GPU Dirugikan Atas Terbitnya HGU SKB

"Selagi masih ada upaya hukum terhadap putusan PTUN artinya mereka (PT SKB) harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian milyar rupiah," urai Yudi didampingi tim kuasa hukum PT SKB yang lainnya.

Kategori :