Kebun Sawit H Halim Dirusak Gorby

*Minta Anak Buahnya Tenang dan Tak Terprovokasi

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Perseteruan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik tokoh masyarakat sekaligus pengusaha Sumsel, Kemas H Abdul Halim Ali dengan PT Gorby Putra Utama (GPU) atau Gorby terkait kepemilikan lahan seluas hampir 3.800 hektar yang kini ditanami tanaman kelapa sawit di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepertinya belum juga berakhir.

Terkini pada Minggu (3/9) lalu terjadi upaya pendudukan paksa, diakhiri pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.

Pihak Gorby berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.

Padahal terkait pembatalan itu, pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan hingga saat kini.

Tak hanya sendiri, saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengrusakan tersebut, aksi Gorby diduga turut dibekingi oknum aparat dari luar Sumsel.

Kondisi ini tak ayal membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan antara kedua belah pihak. Dikhawatirkan jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok. BACA JUGA : PT GPU Tepis Rusak Kebun Sawit Milik PT SKB

Hal ini tak diinginkan PT SKB, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kms HA Halim Ali.

"Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi,"

"Meski hingga saat ini pihak Gorby masih melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan," sebutnya saat dikonfirmasi, kemarin (12/9).

Tak hanya itu, Gorby rupanya mengajak serta ratusan warga sekitar lokasi melakukan pengerusakan kebun sawit menggunakan 2 unit eskavator dan 1 unit dozer.

"Klien kami menyayangkan terjadinya pengerusakan lahan kebun sawit miliknya oleh Gorby ini. Terlebih kami juga mempertanyakan kehadiran puluhan oknum aparat di lokasi," ungkapnya lagi.

Kuasa Hukum PT Gorby, Adv. Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan PT SKB soal pembatalan HGU, hal itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan