BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penggunaan keuangan yang ada di pemerintah desa wajib dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran. Layaknya pelaporan penggunaan keuangan itu dilakukan menggunakan aplikasi dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) alias sudah secara online.
Hanya saja penerapan siskeudes secara online ini belum banyak berjalan dalam pelaporan penggunaan anggaran di desa desa yang ada di Kabupaten OKU. Pelaporan itu sebagai perwujudan pelaporan implementasi keuangan desa secara transparan dan bebas korupsi.
"Berkas pelaporan masih banyak disampaikan secara langsung alias masih secara offline," kata Kadin PMD OKU, Nanang Nurzaman didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerja Sama Antar Desa Fitrianti SH MM.
Padahal jika pelaporan keuangan itu sudah bisa disampaikan secara online tidak perlu lagi datang untuk menyampaikan berkas laporan secara offline ke PMD OKU. Jadi cukup pelaporan yang disampaikan secara online dalam aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Rekomendasi LKPJ Bupati PALI, Tahun Anggaran 2023
BACA JUGA:Ratusan Honorer Diangkat PPPK, Tahun Depan, Nihil Anggaran Gaji PHL
Dikatakan Nanang, pihaknya juga mendorong supaya pemerintah desa menyampaikan pelaporan itu bisa dilakukan secara online dalam aplikasi siskeudes. Salah satu kendala selain masalah kendala sinyal, kendala lain pelaporan siskeudes salah satu faktor masih kurangnya sumber daya manusia (SDM).
Khususnya untuk wilayah yang sudah memiliki sinyal kuat diharapkan sudah menerapkan pelaporan secara online dalam aplikasi tersebut. Seperti untuk desa yang ada di sekitar Kota Baturaja. Karena sinyal internet sudah kuat diharapkan sudah menerapkan pelaporan secara online. "Jadi sudah pelaporan by system," ujarnya. (bis)