PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung, Kamis (2/5), bertempat di kantor BNNP Sumsel.
Adapun dasar pemusnahan barang bukti ini yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan laporan kasus narkotika Narkotika Nomor : LKN/0006-NAR/II/2024/BNNP Sumatera Selatan tanggal 3 Februari 2024.
Kemudian, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Nomor : TAP-512/L.6.19/Enz.1/02/2024 tentang Status Barang Sitaan Narkotika tersangka Juliansa.
BACA JUGA:BNNP Sumsel Bakar 20,4 Kg Ganja, Hasil Ungkap Ladang Ganja di Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:Terima Kunjungan Kepala BNNP Sumsel yang Baru, Ini Pesan Kapolda Sumsel!
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo SIK MM melalui ketua pelaksana, Irzan Haryono SH MSi menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap BNNP Sumsel periode Februari 2024.
Tujuan dari pemusnahan ini untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Dijelaskannya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 842,8 gram, setelah disisihkan 7,9 gram untuk uji Laboratorium BNN RI dan pembuktian pengadilan.
“Barang bukti sitaan narkotika itu dalam perkara Juliansa,” ujarnya. Tampak, barang bukti sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam sebuah tong warna biru. Lalu dilarutkan dengan air dan deterjen.(*)