PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Marwah lembaga peradilan kembali tercoreng oleh ulah S, oknum hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.
Ini setelah S yang merupakan salah satu hakim anggota pada perkara perselisihan hubungan industrial diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Yakni bertemu dengan pihak terkait dalam perkara ini yakni tergugat Alex Suherman Salim, selaku pemilik Hostel 77 yang berlokasi di Kompleks Ilir Barat Permai (IBP) Palembang melalui kuasa hukumnya, Dr Fahmi Raghip,SH,MH.
Di dalam pertemuan di salah satu rumah makan Padang di Jalan Jenderal Sudirman pada 29 Februari 2024 yang juga atas inisiatif pribadi sang hakim S secara gamblang "menawarkan" untuk membantu tergugat dalam perkara melawan Hendra, karyawan Hostel 77 selaku penggugat.
BACA JUGA:Tak Kuat Nanjak, Truk Muatan Batu Bata Dihantam Kereta Babaranjang di Muara Enim
"Di dalam pertemuan antara saya dan oknum hakim dia secara gamblang menyampaikan tiga varian terkait putusan sidang PHI dimana klien kami selaku tergugat," ungkap Dr Fahmi Raghip,SH,MH kepada wartawan, pada Rabu (1/5/2024) siang.
Diantaranya, jika ingin putusan gugatan dari penggugat ditolak oknum hakim tersebut meminta uang sebesar Rp40 juta.
Kedua, apabila ingin putusannya gugatan tidak dapat diterima diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp25 juta.
Atas permintaan S tersebut, Fahmi mengaku dia tak bisa memutuskan dan bakal dikonsultasikan kepada kliennya. Hasilnya, menurut Fahmi disepakati mereka tidak akan menuruti keinginan oknum hakim tersebut.
Lantaran permintaannya tidak dipenuhi, bisa ditebak jika hal itu berimbas terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan pada 13 Maret 2024. Yang intinya menyatakan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat.
"Klien kami merasa telah dipermainkan dsm menjadi korban mafia peradilan dalam perkara yang ditangani oleh hakim PHI Pengadilan Palembang ini," sebut Fahmi.
Terkait persoalan ini, Fahmi mengaku pihaknya telah menempuh upaya hukum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim berinisial S ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI dam ke Komisi Yudisial di Jakarta. Sementara untuk putusannya telah dilayangkan kasasi ke MA RI.