Janji tinggalah janji, uang yang diharapkan akan berlipat ganda itu tak kunjung terealisasi. Sehingga korban sudah tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang I. LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024.
BACA JUGA:Nah Lho! Peserta UTBK SNBT di Kampus ini Tak Boleh Masuk Ujian Gegara Telat, Ini Penjelasan Panitia
BACA JUGA:TRAGIS, Tidak Sempat Keluar, Rozali Meregang Nyawa di Dalam Rumah dengan Kondisi Begini!
Usai menerima laporan dari korban, Kapolsek Belitang I memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Siswanto di rumahnya, pada Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka disangkakan, melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana," kata Kapolsek.
Kapolsek juga mengatakan sedang melakukan pendalaman apakah ada korban lain yang ditipu pelaku dengan modus yang sama.
(Kholid)