BRAVO! Siber Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjual Nomor WA untuk Judi Online, Omzet Per Hari Capai Segini!

Selasa 30 Apr 2024 - 12:15 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas cyber patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat illegal access (pentransmisian ilegal) dengan modus menjual akun Whataspps (WA) untuk judi online.

Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta yang merupakan hasil dari penjualan sekitar 50 ribu akun WA perhari yang sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok.

Tujuh orang anggota sindikat yang berasal dari Palembang berhasil diringkus dengan otak pelaku berinisial Nov (35). 

BACA JUGA:Timnas Indonesia: Ini Dia 'Pemain Naturalisasi' Anyar Indonesia, Simak Posisi dan Perjalanan Karirnya!

BACA JUGA:Nah Lho! Peserta UTBK SNBT di Kampus ini Tak Boleh Masuk Ujian Gegara Telat, Ini Penjelasan Panitia

BACA JUGA:TRAGIS, Tidak Sempat Keluar, Rozali Meregang Nyawa di Dalam Rumah dengan Kondisi Begini!

"Petugas cyber patrol Subdit Siber mengungkap sindikat ini dari laporan masyarakat. Dilakukan Lidik pada 24 April 2024 lalu di salah satu rumah di Jalan Sunarna Lorong Bilal Kelurahan Sukamulya Semarang Borang didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access," sebut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH, Kanit Siber AKP Rahmad Kusnaedi, S.Kom, dan Panit Iptu Harmoko,SH saat rilis kasus ini, Selasa 30 April 2024.

Diantara Barang Bukti (BB) yang turut diamankan 9 unit ponsel android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard dan USB Hub serta tiga unit rooter wifi dan power supply.

BACA JUGA:Halo, NasDem Buka Penjaringan Pilwako Palembang, Finda Juga Wajib Ambil Formulir!

BACA JUGA:CATAT! Inilah Deretan Jenis Visa yang Tak Bisa untuk Haji 2024, Begini Pernyataan Tegas Arab Saudi!

BACA JUGA:Beasiswa Djarum Plus 2024: Kesempatan Emas Bagi Para Mahasiswa S1/D4 Berprestasi, Yuk Daftar Sekarang!

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 milyar.

(Kemas)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi