Serta untuk mencegah risiko dan bahaya yang mungkin timbul akibat pelaksanaan haji tanpa izin yang sah.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Aturan Baru dari Arab Saudi, Semua Pemegang Jenis Visa Bisa Umrah, Ini Alasannya!
BACA JUGA:INFO PENTING! Masa Berlaku Visa Umrah di Arab Saudi Berakhir 6 Juni 2024, Ini Alasannya!
Lebih lanjut dikatakan bahwa visa haji bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan perjanjian suci antara peziarah dengan kewajiban agama mereka.
Nah, di Indonesia, terdapat dua jenis visa haji yang sah berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dua jenis tersebut adalah visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji mujamalah, yang lebih dikenal dengan sebutan haji furoda, adalah visa yang diperoleh melalui undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Telkom University Siapkan Beasiswa LPDP: Peluang Langka Bagi Calon Mahasiswa S2, Bersiap Daftar Yuk!
Jemaah yang menggunakan jenis visa ini diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
(Novis)