KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – KPU OKI melakukan pembukaan kotak suara 21 TPS di 13 desa dan dua kecamatan, Lempuing dan Lempuing Jaya. Pembukaan kotak suara ini berdasarkan perintah dari KPU RI.
Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk menjawab hasil perselisihan yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi perlu dilakukan pembukaan kotak suara.
‘’Sekarang tengah berlangsung pembukaan kotak suara. Kami juga mengundang PAN dan PDIP, ‘’ katanya, kemarin.
BACA JUGA:Selama Pleno, Seperti Ini Pengamanan di KPU OKI!
BACA JUGA:KPU OKI Dapatkan Rasa Lega Usai Memusnahkan Surat Suara Rusak, Kenapa Nih?
Dikatakan, dalam melakukan pembukaan kotak suara, harus terkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian serta disaksikan partai politik PAN dan PDIP.
‘’Pembukaan dilakukan untuk mengambil C hasil dan D hasil karena ada keberatan saksi dan catatan keterangan khusus dari PAN dan PDI P karena mereka yang berkeberatan,’’ ujarnya.
Perintah KPU ini dilakukan untuk mempersiapkan alat bukti. Data yang diambil digandakan, dilegalisir dan diserahkan ke MK terkait sengketa pileg antara Partai PAN dan PDIP.
Dari Reka Oktarina, caleg DPRD OKI selisih 2 sementara PDIP dipanggil sebagai saksi karena selisih 2 suara dengan Caleg PDIP atas nama Kadek di dapil yang sama Lempuing dan Lempuing Jaya. “ Kami dari KPU hanya menyiapkan data sepenuhnya keputusan MK,” imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati OKI Mengundurkan Diri, Ini Kata KPU OKI
Dikatakan, sebenarnya pada 4 April lalu, pihaknya sudah menyiapkan data, namun saat membuka kotak PAN keberatan.
Tapi sekarang ini diperintah langsung KPU RI dan PAN tetap mengikuti proses pembukaan kotak suara. Mereka kemungkinan tidak akan melakukan penandatanganan berita acara.
Terpisah, saksi dari PAN, Syarif Hidayat mengungkapkan, mendapat undangan dari KPU untuk membuka boks plastik yang isinya berkaitan C hasil C Plano dan form keberatan dan daftar hadir serta lainnya.
‘’Meski pihaknya hadir, tapi tetap tidak mengubah keberatan tetap berlaku sampai hari ini tapi kapasitas sebagai saksi dan tidak bisa menghalangi atau menghambat karena KPU punya dasar kuat,’’ katanya.