Bupati OKI Mengundurkan Diri, Ini Kata KPU OKI
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI angkat bicara soal pengunduran diri Bupati OKI H Iskandar SE. Karena untuk pengunduran diri sebagai Kepala Daerah Bupati harus mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumsel. Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Divisi Teknis, Haris Fadillah mengungkapkan. Karena DPRD OKI sudah menerima surat pengunduran diri Bupati OKI, mungkin pihaknya nanti akan menerima salinan surat pengunduran diri ini. "Kami sebelumnya sudah tahu dari Bagian Hukum Pemda OKI soal ini karena Bupati akan mencalonkan diri menjadi Bacaleg DPR RI," terangnya Senin (8/5). Haris mengatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan sebagai Bacaleg DPR RI dalam Sistem Informasi Pencalonan (silon) harus menyampaikan surat pengunduran diri meskipun surat serah terima pengajuan pengunduran diri dari Bupati. BACA JUGA : Bakal Maju Pileg DPR RI, Bupati Ini Mundur dari Jabatannya Karena butuh proses untuk mengeluarkan pengunduran diri tersebut. Tdak bisa baru mengajukan langsung keluar, walaupun bentuknya surat serah terima. Soal sudah berapa banyak yang mendaftar bacaleg ke KPU sambung Haris. Sejauh ini belum ada. Mungkin dalam dua hari ke depan bakal ada yang mendaftar. Hal ini tidak masalah, yang jelas daftar siap membentuk beberapa tim. "Kalau informasinya besok (9/5/2023). PKS yang bakal mendaftar, tapi lihat hari ini apakah ada konfirmasi lagi,"tandasnya.