PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - M Firmansyah alias Firman (20), berhasil mencuri tabung gas elpiji ukuran 3 kg, instalasi listrik, dan kompresor kulkas. Dia mencurinya dari rumah Johan Arifin (46), warga Jl OPI Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Selasa, 24 April 2024.
“Saya kepergok pemilik dan ikut mengejar, saya jadi panik. Langsung kabur,” aku Firman. Hanya saja cici-cici dan identitasnya diketahui, korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang, dengan kerugian yang dilaporkannya sekitar Rp10 juta.
BACA JUGA:Tinggalkan Tas, Embat Hp-Uang, Pencuri Masuk dari Atap Kamar Mandi
BACA JUGA:Ciduk Pencuri Motor Tanpa Perlawanan
Alhasil Sabtu malam, 27 April 2024, Firman diciduk Tim Opsnal Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. "Terpaksa Pak, saya sedang tidak punya uang. Jadi mencuri ini, biar saya bisa jajan,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, menerangkan tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban yang sekaligus juga mengenali pelaku tersebut. “Karena korban sempat memergoki pelaku, namun pelaku langsung kabur,” katanya.
Dari keterangan ciri yang dilaporkan korban, polisi berhasil mengidentifikasi pelakunya. “Pelaku akhirnya kami amankan di Jl Pipa Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, tanpa perlawanan," sebutnya. Dari perkara itu, diamankan barang bukti 1 tabung gas elpiji kg hasil curian tersangka.
Meski begitu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku di TKP kejahatan lain. “Tidak menutup kemungkinan beraksi di tempat lain juga. Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (afi/air)