https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tendang Ban, Luruskan Stang Motor

TAHAN : Tersangka Tegar saat diperlihatkan kepada wartawan. Ia kini ditahan atas keterlibatannya pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Seberang Ulu I. -foto : Nanda/Sumeks -

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID  - Tim Buser Polsek Seberang Ulu (SU) I berhasil menangkap tersangka Tegar (24) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Erni Yulianita (26), warga Jl Tribata, Kecamatan Kemuning. Warga Jl KH Azhari, Lr Kedukan, Kecamatan SU I Palembang tersebut diamankan setelah petugas melakukan dan menindaklanjuti laporan yang dibuat korban sebelumnya. 

BACA JUGA:BSB  Cabang Kayuagung  Lakukan Penarikan Undian Grand Prize Tabungan Pesirah, Anggela Bawa Pulang Toyota Rush

BACA JUGA:Tak Tahan Dihardik Lansia di OKU Tikam Tetangga Wanitanya Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kejadiannya

Kapolsek SU I Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, membenarkan atas penangkapan pelaku curanmor yang dilaporkan korban beberapa waktu yang lalu di kediamannya. “Tersangka ini melakukan pencurian motor di Jl SH Wardoyo, tepatnya depan TK Handayani, Kecamatan SU I Palembang 14 Desember 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB,” kata Fitri, kepada wartawan, Senin (24/2).

Modus yang dilakukan tersangka cukup unik. Dia sengaja merusak dan menendang ban motor bagian depan, sehingga stang motornya menjadi lurus.

“Nah, setelah berhasil, tersangka membawa kabur motor korban untuk dijual ke penadah,” jelasnya.  Sayangnya, meski berhasil menangkap tersangka. Petugas belum menemukan keberadaan sepeda motor korban. Pihaknya kata Kapolsek belum tahu apakah motor tersebut sudah dijual atau belum. 

“Masih dalam pencarian, termasuk penadah masih kita kejar dan masih mendalami dari keterangan tersangka,” tukasnya.Polisi sendiri mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4839 AEK milik korban. “Tersangka mengaku baru satu kali melakukannya, tapi itu baru pengakuannya saja,” tandas Fitri.Tersangka kini ditahan serta dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Nsw/Kur)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan