LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Mendapat informasi adanya tempat makan yang menyajikan makanan non-halal, Pemkot Lubuklinggau bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak di restoran non-halal yang berada di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Senin (29/4).
Dari hasil sidak tersebut, Pemkot Lubuklinggau terpaksa menutup paksa restoran oriental kedai tersebut karena tanpa izin menjual makanan non-halal.
Asisten II Pemkot Lubuklinggau H Surayadarma yang memimpin sidak tersebut mengatakan Pemkot Lubuklinggau terpaska menutup paksa rumah makan tersebut. “Iya, terpaksa diambil tindakan dengan menutup dan menurunkan paksa spanduk Restoran Oriental kedai yang menjual beragam masakan non-halal,” tegasnya.
Dijelaskannya, kedai tersebut menyajikan makanan non-halal. Seperti, bakki (babi) Goreng, Bakki kuah, bakki goreng jumbo, babi kecap, samean goreng, dan menu lainya. "Masalanya mereka ini membuka usaha tapi belum ada izinnya, apa lagi menjual manu makanan non-halal. Padahal masyarakat kita ini mayoritas muslim," kata Suryadarma.
Pemkot Kota Lubuklinggau menegaskan tidak melarang setiap warga untuk membuka usaha. Namun setiap usaha yang dibuka, harus memiliki izin resmi dari pemerintah, terlebih lagi seperti Restoran oriental kedai yang menjual menu khusus non-halal dengan konsumen non-muslim.
"Selain prosedur izin, harus ada persetujuan juga dari warga sekitar. Karena mereka ini membuka kedai ini di lingkungan mayoritas muslim. Kita tidak madalah mau siapa saja yang datang ke sini, silakan saja. Tapi jangan melupakan aturan dan lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, selain di Jl Yos Sudarso ada beberapa titik lagi restoran di Kota Lubuklinggau yang juga menjual makanan dan menu non-halal, dengan menu babi panggang. Seperti di depan Hotel Royal dan satu lagi di wilayah timur Kota Lubuklinggau.
"Kita minta masyarakat menjadi konsumen cerdas, kalau masuk restoran ditanya dulu. Ini produknya halal atau tidak, jangan nanti setelah makan baru ditanya," ujarnya.
Kepala Bidang Perizinan Kota Lubuklinggau Yean Verawati, mengungkapkan jika restoran oriental kedai tidak memiliki izin. Sehingga spanduk promosi yang pemilik pasang langsung diturunkan secara paksa.
BACA JUGA:Tegaskan THM Wajib Tutup, Restoran Diatur Jam Operasional
BACA JUGA:Richeese Factory Chicken Nugget: Sensasi Makanan Restoran dengan Harga Terjangkau
"Kita minta mereka lengkapi dulu izinnya, jadi sebelum izin itu keluar tidak boleh beraktivitas," tegasnya. Jika masih saja ada aktivitas pascasidak tanpa dilengkapi izin resmi, maka Pemkot Lubuklinggau akan melakukan penutupan paksa terhadap pemilik restoran.
Sementara itu, Yanto, onwer Restoran Oriental Kedai yang menjual produk non-halal, mengaku akan langsung menutup restoran yang dia miliki. "Kita tutup dulu dan tidak aktivitas dulu sampai izinnya keluar, mungkin ini saja dulu statement saya. Karena saya mau mengurus masalah ini dulu," tegasnya singkat. (zul)