Alasannya, sebagian besar bandara internasional hanya melayani beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.
BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Dicabut
BACA JUGA:Penurunan Status Bandara SMB II, Kadin Palembang Bergerak Melobi Pemerintah
Selain itu, saat Covid-19 dunia aviasi terpuruk. Dengan adanya aturan ini diharapkan akan mengerek pertumbuhan penerangan internasional.
Kata Adita, penyelenggaraan bandara internasional di beberapa negara juga melakukan penyesuaian. Ambil contoh India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional
Dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke berbagai negara hanya sebagian kecil.
Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Kualanamu. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi dan akhirnya membatasi 17 bandara saja yang berstatus internasional.(kms)