InJourney Airports Mendukung Langkah Pemerintah: Bandara Internasional untuk Konektivitas Udara Lebih Baik!

Senin 29 Apr 2024 - 07:14 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis

"Meskipun kehilangan status internasional, bandara-bandara ini akan tetap dapat diakses oleh penumpang dan wisatawan internasional,"lanjutnya.

Model pusat-konektivitas dan cabang ini bertujuan untuk menjalin konektivitas yang kuat dari bandara pusat ke berbagai wilayah di Indonesia.

BACA JUGA:Penurunan Status Bandara SMB II, Kadin Palembang Bergerak Melobi Pemerintah

BACA JUGA:Status Internasional Bandara SMB II Dicabut

"Model ini merupakan praktik terbaik dalam industri aviasi global dan telah terbukti sangat efektif," papar Fahmi.

Ia memberikan contoh Amerika Serikat, di mana dari sekitar 2.000 bandara, hanya 18 yang ditetapkan sebagai pintu masuk internasional untuk penerbangan ke negara tersebut.

 Penumpang internasional yang melakukan perjalanan ke dan dari Amerika Serikat menggunakan 18 bandara ini, yang terhubung secara lancar dengan bandara non-internasional.

Untuk mengilustrasikan, sebelum keputusan ini, InJourney Airports mengelola 37 bandara, dengan 31 di antaranya berstatus internasional dan 6 berstatus domestik. 

BACA JUGA:Telkom University Siapkan Beasiswa LPDP: Peluang Langka Bagi Calon Mahasiswa S2, Bersiap Daftar Yuk!

BACA JUGA:Info Bagi Peserta UTBK SNBT, Ada 9 Kampus yang Dapat Beasiswa Unggulan Bank Indonesia, Cek PTN Pilihanmu Yuk!

Setelah dikeluarkannya KM 31 Tahun 2024, 16 bandara beralih menjadi bandara domestik, meninggalkan 15 bandara di bawah pengelolaan InJourney Airports dengan status internasional.

Fahmi memberikan daftar rinci 16 bandara yang kini ditetapkan sebagai internasional, termasuk Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Minangkabau di Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, dan Bandara Kertajati di Majalengka.

Daftar tersebut dilanjutkan dengan Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok, Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Sentani di Jayapura.

"Melalui implementasi regulasi Kementerian Perhubungan ini, kami yakin lanskap bandara nasional akan membaik, berdampak positif pada konektivitas udara dan pariwisata di Indonesia," pungkas Fahmi.

(Novis)

 

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi