Terbatasnya usulan formasi PPPK dari OKU dikarenakan terbatasnya kemampuan keuangan daerah. Itu saja sudah naik dari rencana awal hanya 625 formasi. Tapi bertambah menjadi 900 formasi setelah ada desakan dari para honorer.
BACA JUGA:Mobil ASN Lubuklinggau Mendadak Terbakar di Jalan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Baru 40 Persen ASN Bayar Zakat Profesi
“Ini berdampak pada defisit anggaran. Kalau 800 orang saja, hitungannya bisa deficit Rp91 miliar. Belanja pegawai bengkak jadi 48.9 persen,” beber Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, Setiawan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI, Mauliddini melalui Kabid Informasi dan Kepegawaian, Cahyadi Ari menjelaskan, keuangan daerah menjadi faktor penting dalam menentukan jumlah usulan formasi CASN. Menurutnya, UU No 1 Tahun 2022 membatasi porsi alokasi belanja pegawai maksimum 30 persen dalam APBD. (*/bis/uni)