Korban Pinjol Ilegal Banyak Guru, Mencapai 42 Persen

Kamis 25 Apr 2024 - 21:38 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjaman daring (pinjol) ilegal.

Menurut Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Syadiah, di balik tingkat inklusi keuangan yang cukup tinggi, banyak masyarakat yang masih belum dibekali kemampuan literasi keuangan yang mencukupi.

BACA JUGA:WADIDAW! OJK Kembali Rilis 233 Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:OJK Kembali Blokir 233 Pinjol Ilegal , Di Bulan Januari 2024

"Dari 100 orang, ini yang sudah akses (layanan keuangan) ada 85, tapi yang sudah paham baru 49 orang. Jadi, inklusinya sudah ada, tapi literasinya masih belum," kata Halimatus.

Berdasarkan data OJK, indeks inklusi keuangan tercatat meningkat di 85,1 persen. Sedangkan indeks literasi keuangan di angka 49,68 persen. 

"(Literasi keuangan) ini masih cukup tinggi (targetnya), sehingga menjadi tantangan. Sehingga kita selalu berupaya untuk meningkatkan lagi," tuturnya.

Kesenjangan (gap) yang cukup tinggi itulah yang menjadi salah satu faktor tingginya korban pinjol ilegal di masyarakat. Dalam paparannya, Halimatus menyampaikan bahwa hingga saat ini, masih banyak dari masyarakat yang terjerat praktik pinjol ilegal.

Kemudian OJK mengungkap sebanyak 42 persen korban dari pinjol ilegal adalah guru. Angka tersebut melebihi korban lainnya seperti orang yang terkena PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), dan pelajar (3 persen). 

Sejumlah penyebab guru yang terjebak pinjol ilegal disebabkan salah satunya karena penghasilan guru yang tergolong rendah sedangkan banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.

Selain itu, rendahnya literasi keuangan juga turut memengaruhi keputusan untuk mengambil layanan pinjol ilegal. "Sebanyak 28 persen dari korban pinjol ini, mereka mengatakan tidak tahu, tidak bisa membedakan mana yang legal maupun yang ilegal," ujar Halimatus.

Oleh karena itu, OJK memiliki sejumlah inisiatif dan strategi untuk mewujudkan masyarakat yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, salah satunya melalui penerbitan buku seri literasi keuangan untuk beberapa tingkat masyarakat.

Penguatan sinergi dan aliansi strategis juga dilakukan dengan meningkatkan sinergi antar kementerian/lembaga, regulator, pelaku industri jasa keuangan dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

BACA JUGA:Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol, Pinjam untuk Bayar UKT dan Kebutuhan Konsumtif

BACA JUGA:OJK Terima 319.416 Permintaan Layanan, Termasuk Pengaduan Soal Pinjol

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi