*Terkait Viral Bentrok Penarikan Mobil Aiptu FN
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jatanras Polda Sumsel melakukan penjemputan paksa 2 debt collector (DC), terkait heboh bentrok upaya penarikan mobil Aiptu FN, di parkiran PSx Mal, 23 Maret 2024 lalu. Sebab kedua saksi terlapor ini, Rb dan BB, sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Betul, keduanya sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Tadi malam dijemput di rumahnya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, Rabu siang, 24 April 2024.
Kini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penjemputan paksa ini terkait laporan istri Aiptu FN, Desrummiaty (44), ke SPKT Polda Sumsel, 24 Maret 2024. Dengan Laporan Polisi No LP/B/322/111/2024/SPKT Polda Sumsel, terkait Pasal 368, 365, 170 KUHP.
Sehari sebelumnya, Aiptu FN juga sudah dilaporkan lebih dulu ke SPKT Polda Sumsel, oleh Dira Oktasari (43), istri Deddy Zuheransyah. Laporan Polisi No LP/B8/321/11/2024/SPKT/POLDA Sumsel, tertanggal 23 Maret 2024, terkait Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dimana Deddy mengalami 5 tusukan sajam.
BACA JUGA:Dampak Cuaca, Kasus DBD April Naik, Hampir Dua kali Lipat dari Maret
BACA JUGA:BNI dan UNDIP Jalin Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus
Tim kuasa hukum pelapor Desrummiaty, sebut Rizal Syamsul SH, berharap agar pemeriksaan tidak hanya terhenti pada 2 oknum DC yang sudah dijemput paksa saja. Tapi belasan oknum DC lain, yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya dan suaminya.
"Ini bukan semata-mata untuk kepentingan klien kami, melainkan bagi masyarakat selaku konsumen. Yang selama ini kerap dihantui oleh tindakan semena-mena dari oknum debt collector di lapangan. Kami sangat mengapresiasi proses hukum yang sedang berjalan," sebut Rizal Syamsul.
Terkait dengan leasing tempat tangan pertama yang membeli mobil itu sebelum oleh Aiptu FN, Rizal Syamsul menyebut pihaknya sudah melakukan koordinasi namun belum ada titik temu. “Tim kami sudah ke Jakarta, tapi saat mau dilunasi pihak leasing malah menolaknya," sesalnya.
Bahkan, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak leasing tersebut. “Informasinya seperti itu. Untuk itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait hal ini," papar Rizal, didampingi tim kuasa hukum DS yang lain, Mardiyansyah SH dan Nofrizal Effendi SH.
BACA JUGA:Darurat, Pemda Bisa Gunakan Dana BTT, Untuk Bencana Alam Darurat dan Bencana Non-Alam
BACA JUGA:OKUT Jadi Penghasil Sapi Terbanyak di Sumsel, Stok Hewan Kurban Aman
Terkait kelanjutan proses hukum terhadap Aiptu FN yang sebelumnya juga dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Rizal mengungkapnya juga masih berproses. "Masih dalam proses menunggu untuk sidang kode etiknya," tukasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukumnya dari debt collector Deddy Zehuransyah alias Boni (51), Mualimin SH, juga meminta laporan mereka juga diproses hukum. Dalam konferensi pers 2 April 2024 itu, muncul juga Boni yang sudah pulang rawat jalan dari RS Siloam Sriwijaya Palembang.